
Dilansir Oleh Team Mantap168.
Banyak pekerja seks (PSK) dari Royal Gang berada di sebuah bangunan perumahan di Tambora, Jakarta Barat. Pekerja seks dijaga oleh 3 penjaga. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan satpam terus mencari PSK sepanjang waktu. Mereka yang keluar tanpa izin satpam terancam denda hingga jutaan rupiah. “Korban dilarang keluar mess tanpa izin. Jika ketahuan meninggalkan mess dan ketahuan, pekerja seks itu harus membayar Rp 1-1,5 juta,” kata Kompol Putra Pratama dalam keterangan surat kabar, Sabtu (18/3/2023). ). . “Ketika mereka bekerja di rumah bordil Royal Gang, PSK tidak boleh keluar dari kafe/toko, ketika mereka keluar, mereka harus pergi dengan nama satpam HA (25), SR alias Kopral (35) dan MR. (25) ),\” tambahnya.
Germo dan penjaga menjadi tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang yang salah satunya berstatus DPO. Kelima tersangka tersebut adalah Mami IC (35) dan suaminya, HS (DPO), serta 3 orang pengawal yang bernama HA, SR alias Kopral dan MR.
“SR alias Kopral itu orang sipil, begitulah sebutannya,” kata Putra. 5 dari 39 pelacur adalah anak-anak
Dari tempat penampungan itu, polisi menangkap 39 PSK, lima di antaranya masih anak-anak. “Lima anak di bawah umur yang dijadikan PSK, pelaku kejahatan seks anak menjadi korban,” kata Putra.
Tiga puluh sembilan pelacur yang mendapat perlindungan telah menyelesaikan tes mereka. Polisi akan menyerahkan banyak pelacur kepada pekerja sosial.
“34 perempuan ini telah diserahkan kepada pekerja sosial untuk dirawat dan lima pelacur kecil juga telah diserahkan kepada keluarganya,” kata Putra. Keempat tersangka saat ini dalam tahanan Polsek Tambora. Tersangka dijerat Pasal 2 (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Pasal 76 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Kapolsek Tambora Kompol Putra mengatakan, “Sebanyak 39 PSK ditangkap.
Putra mengatakan, di antara 39 PSK, polisi juga menemukan tangan anak di bawah umur. Polisi juga menangkap pekerja di bawah umur.
“Lima anak di bawah umur yang dijadikan PSK, pelaku kejahatan seks anak menjadi korban,” kata Putra. Serangan itu terjadi pada Kamis (16/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Isu ini terungkap ketika pihak kepolisian RW menerima pengaduan dari warga tentang gangguan layanan dan pensiun. “Pengumuman ini karena informasi yang diberikan oleh polisi RW 10 Desa Pekojan, Aipda Triadi Prabowo, yang menerima pengaduan dari kepala desa dan
pengurus RW 10 Kelurahan Pekojan bahwa di lingkungannya ada bangunan rumah tinggal yang diduga menjadi tempat penampungan perempuan yang dijadikan PSK,” kata Putra.
Menurut informasi yang diterima polisi RW, PSK tidak bekerja di Tambora, melainkan di kawasan Royal Gang di Penjaringan, Jakarta Utara. “Informasi PSK tersebut bekerja di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RW 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” imbuhnya.
Tiga puluh sembilan pelacur yang mendapat perlindungan telah menyelesaikan tes mereka. Polisi akan menyerahkan banyak pelacur kepada pekerja sosial.
“34 perempuan ini diserahkan ke dinas sosial untuk konseling dan lima PSK kecil diserahkan ke keluarganya,” pungkas Putra.